Home / berita umum / Akibat Ngaku Ngaku Kebal Tubuh Seorang Geng Motor Tewas

Akibat Ngaku Ngaku Kebal Tubuh Seorang Geng Motor Tewas

a Minggu (8/10/2017) . Dalam peristiwa itu, korban pernah pamer terhadap warga kalau dianya kebal senjata tajam. Nyatanya, anggota geng motor Allstar, Hudia Zidkhun, 19, yang sering membikin resah warga sekitaran itu tewas dengan luka bacok.

Polsek Bekasi Kota berhasil membekuk dua aktor pembacokan. ”Pelakunya yaitu warga sekitaran yang kesal dengan tingkah beberapa geng motor korban, ” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, Selasa (10/10) .

Ke-2 aktor yaitu Bagas Okta Priyanto, 16, di tangkap di Perum Duta Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sedang Ardi Setiawan dengan kata lain Jawir, 17, di tangkap waktu bersembunyi di sekitaran Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua buah celurit pendek serta satu buah celurit tengah. Berdasar pada penyelidikan, korban sejauh ini dengan rekan-temannya sering buat keributan di sekitaran tempat peristiwa.

Momen berlangsung sekitaran jam 03. 00 WIB. Saat itu korban dengan warga ikut serta tindakan tawuran di sekitaran permukiman warga. Bahkan juga korban pernah pamer apabila badannya kebal senjata tajam, tapi dikala dibacok terluka serta pada akhirnya tewas.

Saat tawuran berjalan, korban terjatuh urutan telungkup di aspal. Saat terjatuh, bukanya memohon ampun, korban jadi selalu menantang warga sekitaran.

Warga yang sejumlah sepuluh orang itu segera mengeroyok korban. ”Korban ini menantang karna terasa dianya kebal. Karena jengkel, warga terpancing, ” tuturnya.

Mendengar laporan ada tawuran, petugas segera ke tempat. Sesaat warga dengan aktor segera melarikan diri meninggalkan korban yang gawat. Petugas lalu membawa korban ke RSUD Kota Bekasi, tetapi dia tewas waktu di perjalanan.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing memberikan, tempat peristiwa sering jadikan tempat duel geng motor. ”Biasanya mereka janjian lewat medsos, lantas terjadi tawuran di lokasi itu, ” imbuhnya.

Ramainya tindakan tawuran di lokasi itu buat beberapa warga sekitaran jengkel. Saat ini, ke-2 aktor dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KHUP perihal penganiayaan yang memicu korban tewas.

About admin