Bea Cukai Kudus Memusnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal – Bea Cukai Kudus memusnahkan kira-kira 9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Februari-Juli 2017 di halaman kantor Bea Cukai Kudus, Selasa (19/12/2017) . Turut dihilangkan tanda bukti yang lain, seperti 32 alat pemanas, 166 rol kertas CTP (cigarette typing paper) , 376 kg pembungkus rokok, 144 kg filter rokok, 46 kg plastik OPP (plastik pembungkus rokok) , serta 140. 458 keping pita cukai palsu dan 9. 266. 384 batang rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa tengah serta DIY, Parjiya menerangkan, barang mengenai cukai (BKC) ilegal yang dihilangkan adalah tanda bukti hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus dengan perkiraan berat barang sejumlah 18 ton. Dengan keseluruhan nilai barang yang dihilangkan kira-kira Rp6. 192. 554. 570.
“Pemusnahan ini kami kerjakan dengan resmi lewat cara dibakar di KPPBC Kudus serta lalu ditimbun di TPA Tanjungrejo. Penindakan serta pemusnahan ini diinginkan bisa mengakibatkan dampak kapok pada beberapa aktor pelanggaran. Kami juga berharap mengharapkan penduduk bisa bertindak aktif dalam memberantas peredaran barang – barang ilegal yang merugikan negara serta beresiko, ” tangkisnya.
Pariya memberikan, selama 2017 Bea Cukai Kudus sudah lakukan 74 penindakan pada rokok illegal. Tanda bukti yang berhasil diamankan sejumlah 21. 116. 184 batang rokok SKM, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24. 952. 945. 130 serta potensi kerugian negara sebesar 11. 209. 102. 157. Dibanding pada 2016 penindakan th. ini alami kenaikan 25, 4% diliat dari jumlah barang rokok yang ditindak.
Direktur Tehnis serta Fasilitas Cukai, Marisi Zainudin Sihotang pada saat yang sama menerangkan, pemusnahan yang dijalankan Bea Cukai Kudus juga adalah tindak lanjut kesibukan Operasi Taat Ampadan yang berjalan mulai sejak 15 Mei 2017 sampai 9 Desember 2017. ” Pemusnahan ini mempunyai tujuan buat kepatuhan entrepreneur cukai, hingga memberi keadaan aman serta beresiko pada kenaikkan penerimaan cukai, †tuturnya.