Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Menyampaikan Allahuakbar – Tika serta M Riko terdakwa perkara pembunuhan merencanakan pada Ponia divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Pagaralam.
Langsung dipngujung sidang, suami korban dan kerabat almarhum Ponia yang memadati area persidangan di PN Kota Pagaralam sudah sempat berlangsung keonaran.
Beberapa keluarga korban dengan suara keras menyampaikan Alllahuakbar, Allahukbar berulang kali. Jadi bentuk kenikmatan mereka menanti keputusan yang dijatuhi pada terdakwa Tika serta M Riko.
Hakim Ketua Martin Helmi SH di persidangan memberikan sesudah dengarkan pembacaan berkas acara persidangan vonis yang diungkapkan hakim anggota Rangga SH serta Agung Hartarto SH, dianya memberikan, jika perbuatan yang dijalankan terdakwa ini sadis serta dijalankan lewat cara terencana serta sebagai perbuatan yang dihendaki aktor.
“Tidak ada perihal yang membantu beberapa terdakwa (Tika serta Riko, red) atas tindakan yang dijalankan mereka yang udah melenyapkan nyawa orang,” papar ia di depan beberapa terdakwa.
Sesudah pembacaan keputusan yang dijatuhi pada ke dua terdakwa yang terbuki saling bersama dengan gagasan, lanjut Martin Helmi, dianya memberikan silakan untuk beberapa terdakwa untuk terima atau pikir-pikir.
“Ya silakan, kalau fikir pikir kita nantikan sampai tujuh hari kedepan,” tuturnya.
ementara, memalui pengacara hukum terdakwa Haidir Murni SH pada hakim ajukan pikir-pikir pada keputusan hukuman mati yang dijatuhkan pada ke dua terdakwa.
Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH lewat Kasi Intel, Gabriel SH menyampaikan, untuk keputusan dari majelis hakim sama juga dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang awal mulanya tuntut hukuman mati pada terdakwa.
Dijelaskan Gabriel awal mulanya, jika ke dua terdakwa Tika serta M Riko dituntut mati hukuman mati atas tingkah lakunya lakukan pembunuhan merencanakan. Sampai melenyapkan dua nyawa orang sekalian yang salahsatunya masih di bawah usia. Ke dua aktor dituntut dengan tuduhan kesatu Primair kasus 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Kasus 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta tuduhan Ke dua Kasus 80 ayat (3) jo kasus 76 c UU no 35 tahun 2014