Home / berita umum / Eks Anggota DPRD Langkat Terbilang Bandar Sabu Terbesar

Eks Anggota DPRD Langkat Terbilang Bandar Sabu Terbesar

Eks Anggota DPRD Langkat Terbilang Bandar Sabu Terbesar – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman Ibrahim Hasan Alias Hongkong, bekas anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, jadi seumur hidup. Awalnya, Ibrahim diberi hukuman 20 tahun penjara.

Diambil detikcom dari situs sah Mahkamah Agung, Jumat (28/6/2019), majelis hakim PT yang diketuai Maratua Rambe terima banding yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, hakim mengadili untuk melakukan perbaikan keputusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 30 April 2019 Nomer 405/Pid.Sus/2018/PN.Ksp.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Ibrahim Bin Hasan Alias Hongkong, dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana permufakatan jahat terima narkotika kelompok I berbentuk bukan tanaman yang beratnya melewati 5 (lima) gr.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara sepanjang seumur hidup,” ketok Maratua dalam persidangan yang diadakan Rabu (26/6) tempo hari.

Dalam putusannya, majelis hakim putuskan tanda bukti sekitar 70 kg sabu serta 30 ribu pil ekstasi dikembalikan ke Jaksa untuk dipakai dalam masalah Ibrahim alias Jampok. Sesaat satu unit mobil fortune punya Ibrahim Hongkong dirampas untuk negara.

Sudah diketahui, Ibrahim Hasan Alias Hongkong, bekas anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, diberi hukuman pidana 20 tahun penjara. Ibrahim dikatakan dapat dibuktikan mengedarkan narkoba dalam jumlahnya banyak.

“Di hari ini, Selasa, 30 April 2019, Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan keputusan pidana penjara sepanjang 20 tahun pada terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus, serta Syafwadi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam info tercatat, Selasa (30/4/2019).

Keputusan majelis hakim PN Kuala Simpang ini lebih mudah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa didapati tuntut Ibrahim dengan hukuman mati.

About admin