Febri Menuturkan Pemanggilan Adalah Sambungan Dari Pengecekan 10 Anggota DPDR Lampung Tengah – KPK menyebut 10 anggota DPRD Lampung Tengah berkenaan masalah perkiraan gratifikasi Bupati nonaktif Mustafa. Ke-10 orang itu bakalan dikontrol jadi saksi.
“Ini hari (12/2) diskedulkan pengecekan pada 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang lain,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah terhadap wartawan, Selasa (12/2/2019).
Febri menuturkan pemanggilan ini adalah sambungan dari pengecekan 10 anggota DPRD Lampung Tengah tempo hari. Pengecekan bakalan dijalankan di SPN Polda Lampung.
“Kami berharap beberapa saksi ada serta menuturkan dengan jujur apakah yang didapati berkenaan perkiraan saluran dana, proses pengesahan biaya, serta materi masalah yang lain yang ditanyakan penyidik,” pungkasnya.
Mustafa sendiri sekarang telah jadi terpidana serta mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Ia divonis bersalah serta dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik saat 2 tahun
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan Mustafa dapat di buktikan menyogok beberapa anggota DPRD Lampung Tengah. Suap itu dimaksud memiliki tujuan biar DPRD Lampung Tengah mendukung utang daerah pada PT Tempat Multi Infrastruktur (SMI).
Sekarang KPK kembali menangkap Mustafa jadi terduga. Ia disangka terima gratifikasi sedikitnya Rp 95 miliar.
1. Syamsudin, anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah
2. Anang Hendra Setiawan, Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah
3. Sopian Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah
4. Hi Robi Ahwandi, Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah
5. Febriyantoni, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
6. Sumarsono, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
7. Wahyudi, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
8. Slamet Widodo, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
9. Sukarman, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
10. Muhlisin Ali, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah.