Garam Import Di Temukan Di Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi serta Spesial menangkap Dirut PT Garindo Sejahtera Kekal (GSA) berkaitan garam import jadi garam mengkonsumsi. Sejumlah 40 ribu ton garam import diambil alih di Surabaya.
” Penangkapan berkaitan garam import yang diusahakan atau dibuat demikian rupa jadi garam mengkonsumsi. Penangkapan di Gresik, Surabaya, sejumlah 40 ribu ton, ” Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim, Senin (28/5/2018).
Daniel menyebutkan garam import ini dibuat serta dikemas jadi garam dapur. Ia juga menyebutkan garam-garam ini sudah diedarkan di daerah Jawa serta Kalimantan.
” Sesudah dibuat, jadi dipak dengan paket, untuk mengkonsumsi garam dapur dengan merk Gadjah Tunggal, garam meja 175 gr di buat demikian rupa. Ini telah mulai mengedar di Jawa, Kalimantan. Telah di jual di warung-warung, tapi ini baru permulaan. Kita kerjakan penangkapan, ” kata Daniel.
Ada dua type garam import yang diambil alih. Ke-2 garam import ini datang dari Australia serta India.
” Jadi terdapat banyak type, ada dari Australia serta India. Bila (garam) Australia macamnya agak putih. Bila (garam) India, agak sedikit gelap, ” tutur Daniel.
Ia menyebutkan, dalam masalah ini, sudah mengambil keputusan satu tersangka. Polisi juga mengambil alih sebagian tanda bukti berbentuk garam mengkonsumsi serta bahan
baku garam.
” Satu tersangka telah kita kerjakan penahanan dengan inisial MA jadi Dirut PT GSA. Sekarang ini ada di Polda Metro. Sekarang ini kita masih tetap selidiki untuk setelah itu, ” katanya.
” Garam mengkonsumsi beryodium dengan merk Gadjah Tunggal sejumlah 290 bal, bahan baku berbentuk garam halus mengkonsumsi beryodium sejumlah 170 karung, garam industri curah import sejumlah 10 ribu ton, serta garam industri curah import sejumlah 20 ribu ton, ” sambungnya.
Atas tindakannya, MA dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 1 huruf B UU No 3 Th. 2014 mengenai Perindustrian, Pasal 144 juncto Pasal 147 UU No 18 Th. 2012 mengenai Pangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Th. 1999 mengenai Perlindungan Customer.