Ibu Korban Di Ancam Suaminya Yang Telah Cabuli Anaknya – Masalah pencabulan seseorang bapak di Kabupaten Malang pada anak tirinya makin terkuak. Pencabulan pertama pria berinisial S (54) itu dikerjakan di depan sang ibu kandung korban.
Dalam kontrol, terduga mengutarakan pencabulan pertamanya pada sang anak tiri. Tindakan tidak memiliki moral itu dikerjakan di lokasi Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada 2012.
Saat itu, terduga membawa serta ibu kandung korban. Dari info korban, S minta dia untuk tidur serta melepas dengan paksa baju yang dipakai.
Ibu kandung korban yang terlebih dulu diancam oleh terduga disuruh untuk menggenggam sisi pundak korban. Dalam keadaan tidak berkapasitas, korban dicabuli terduga di depan ibu kandungnya.
“Dalam momen awal, ada juga ibu korban yang turut menolong memegangi badan korban, sebab diancam terduga,” kata Kepala Unit Service Wanita serta Anak (UPPA) Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana pada detikcom, Jumat (5/7/2019).
Momen itu tidak saja berlangsung 1x. Masih di tempat yang sama, dengan fakta menguatkan pengetahuan yang yang dipunyai, terduga kembali mengulang tindakannya sampai seringkali.
Keseluruhan tindakan pencabulan yang disadari terduga sekitar 7 kali. Tidak hanya di lokasi Pantai Ungapan, pencabulan dikerjakan terduga waktu rumah dalam keadaan sepi.
“Terduga akui mencabuli korban sekitar 7 kali. Pertama, dikerjakan saat korban dibawa ke pantai bersama dengan ibunya. Serta itu terulang lagi seringkali. Selain itu, terduga mengerjakannya waktu rumah dalam keadaan sepi,” paparnya.
Terduga sekarang meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang untuk bertanggung jawab tindakannya. Dia dijaring Masalah 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan intimidasi hukuman 15 tahun penjara.