Home / berita umum / Karena Menjambret Dua Orang Di Denpasar Diamankan Polisi

Karena Menjambret Dua Orang Di Denpasar Diamankan Polisi

Karena Menjambret Dua Orang Di Denpasar Diamankan Polisi – Kepolisian Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan dua pria yang bekerja sebagai buruh bangunan pelaku tindakan kejahatan jambret.

Ke-2 pelaku itu bernama Andra (29) Asal Kalimantan Tengah, serta Hermawan (19) Asal Wonosobo, Jawa Tengah. Ke-2 pelaku itu, diamankan karena lakukan penjambretan di Jalan Buana Raya, Padangsambian, pada Sabtu (16/6) seputar jam 23. 30 Wita.

Dari pertama peristiwanya, waktu ini korban yang bernama Luh Dwi Yanti (23) pulang kerja dengan memakai sepeda motor. Lalu, di dalam perjalanan korban dibuntuti oleh ke-2 pelaku. Lantaran terasa berprasangka buruk dibuntuti, korban lantas tancap gas serta ke-2 pelaku juga selalu menguber.

Sesampainya di TKP, pelaku segera memepet korban dari kiri serta mengambil handpone korban yang di taruh di dashboard sepeda motornya. Waktu dijambret, korban spontan berteriak sembari menguber pelaku. Waktu di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, tepatnya di timur Hotel Neo di depan SPBU, yang kebetulan ketika ini ada polisi berpatroli segera mengamankan ke-2 pelaku itu.

Kapolsek Denbar Kompol Adnan Panibu, ke-2 pelaku memanglah sudah berencana aksinya di bedeng proyek di lokasi Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, tempat sampai kini ke-2 pelaku bekerja.

” Ke-2 pelaku itu, memanglah berencana tindakan penjambretan tersebut di tempat kerjanya. Lalu, waktu di TKP mereka lihat handphone korban wanita yang mengendarai sepeda motor serta lihat handphone di dashboardnya, lantas dijambretnya, ” ucapnya, Senin (18/6).

Dari pernyataan ke-2 pelaku itu, lakukan tindakan jambretnya lantaran mau pulang kampung atau mudik ke kampungnya semasing.

” Dari pengakuannya untuk mencari duit serta pulang kampung, mereka telah di Bali lebih kurang satu tahun. Untuk tanda bukti yang kita amankan berbentuk handphone merk Oppo serta satu pisau belati, namun pelaku tidaklah sampai mengunakannya pada korban, cuma untuk beberapa jagalah, ” terang Kapolsek Denbar.

Ke-2 pelaku itu, dijerat dengan pasal 363 KUHP perihal tindak pidana pencurian serta pemberatan dengan dengan ancaman hukuman 7 th. penjara.

About admin