Home / berita umum / Kasus Prostitusi Online via Twitter di Purwokerto Terungkap

Kasus Prostitusi Online via Twitter di Purwokerto Terungkap

Kasus Prostitusi Online via Twitter di Purwokerto Terungkap – Satreskrim Polres Banyumas menyingkap masalah prostitusi online. Terduga ditangkap kala lakukan transaksi dengan konsumen dalam sebuah hotel di Kota Purwokerto.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Gede Yoga Sanjaya, masalah itu tersingkap berasal dari patroli cyber yg dijalankan pihaknya di jaring social media Twitter yg tawarkan prostitusi.

“Kami mendapat info itu selanjutnya kami lakukan rangkaian pekerjaan penyidikan, hingga di hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 kami mendapat info terduga ini buka kamar di salah satunya hotel di Purwokerto,” kata pada wartawan di Mapolres Banyumas, Rabu (6/2/2019).

Ia menyampaikan, terduga berinisial APP (28) masyarakat Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan yg tinggal serta kos di Purwokerto. Terduga tawarkan wanita pekerja sex komersial lewat Twitter mulai sejak 2018.

Tarif yg di tawarkan sekitar Rp1,5-Rp 2 juta short time serta terduga mendapat uang hasil dari transaksi sex itu seputar Rp 350-Rp 500 ribu per transaksi. Dalam satu hari semestinya ada 3x transaksi yg di jalankannya.

“Saat ada konsumen yg membeli salah satunya pekerja sex komersial, selanjutnya kami lakukan penangkapan serta mendapat tanda untuk bukti berbentuk satu pack kondom yg udah disediakan oleh terduga di kamar,” katanya.

Terkecuali itu, pihaknya pun mengamankan bukti pemesanan kamar hotel atas nama terduga serta handphone yg diperlukan terduga buat berkomunikasi di social media Twitter. Polisi pun periksa tiga wanita yg kerja bersama-sama terduga serta mengamankan tiga handphone yg diperlukan buat berkomunikasi dengan terduga.

Menurut pernyataan terduga, ada 15 wanita yg kerja kepadanya. Umur wanita itu sekitar 20-30 tahun.

Terduga mengatakan rata-rata banyak konsumen yg rata-rata pekerja akan mendapat layanan sex itu udah terlebih dulu membeli psk selesai mendapat info di Twitter. Seterusnya, konsumen mentransfer uang down payment (DP) pada terduga, seterusnya terduga memberi kabar wanita yg dipesan serta siapkan kamar hotelnya.

Sampai sekarang ini, pihaknya udah memintai info tiga wanita yg lakukan pekerjaan prostitusi online serta berstatus jadi saksi.

Terduga mengatakan dalam satu bulan menyimpan Rp 4,5 juta dari usaha haramnya ini.

Buat menanggung tindakannya, terduga digunakan Masalah 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU ITE dengan ultimatum hukuman 6 tahun penjara.

About admin