Munarman Mengusik Ketetapan MK Tentang Perpanjangan Izin FPI – Munarman sekian kali mengusik ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan belum tuntasnya perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Umum FPI ini menyampaikan pendaftaran izin suatu organisasi masyarakat miliki sifat suka-rela.
Munarman menyampaikan ketetapan MK yang dimaksudnya adalah ketetapan MK nomer 82/PUU-XI/2013. Menurut dia, orang yang menggaungkan bab izin organisasi masyarakat yaitu orang yang tidak pahami hukum.
Disaksikan dari salinan ketetapan yang diangkat di situs MK, ketetapan itu berisi bab masalah Pengujian UU Nomer 17/2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan (Organisasi masyarakat) pada UUD 1945. Pemohon uji materi (judicial kajian) itu adalah PP Muhammadiyah yang diwakilkan Din Syamsuddin sebagai Ketua Umum serta Abdul Mu’ti sebagai Sekretaris Umum yang memegang kala itu.
Salah satunya alasan yang di ajukan pemohon adalah pengujian pembedaan organisasi masyarakat di area nasional, propinsi, serta kabupaten/kota yang ditata dalam Kasus 8, Kasus 23, Kasus 24, serta Kasus 25 UU 17/2013. Dalam putusannya, MK menyebutkan alasan pemohon beralasan menurut hukum.
“Pemohon mendalilkan, aturan itu berlawanan dengan prinsip kebebasan berserikat sebab pembedaan itu memiliki kandungan prasyarat yang disebut bentuk pengkerdilan arti kebebasan berserikat,” demikian bunyi dalam salinan itu seperti diambil detikcom, Minggu (28/7/2019).
Pada alasan itu, Mahkamah memperhitungkan penetapan area organisasi masyarakat dalam UU pada area nasional, propinsi, atau wilayah bisa batasi perkembangan organisasi masyarakat. Dikarenakan mungkin organisasi masyarakat yang sebelumnya ada pada tingkat kabupaten dapat berkembang dengan punyai area nasional.
Soal sebaliknya dapat juga berlangsung ialah sewaktu organisasi masyarakat berlingkup nasional yang kehilangan organisasi daerahnya. Sampai-sampai organisasi masyarakat itu gak bisa disebutkan organisasi masyarakat area nasional. MK memandang tidak ada keperluan yang terusik kalau ada organisasi masyarakat yang cuma miliki kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota tetapi punyai area kesibukan lebih luas.
Terkecuali itu, MK menyorot pembedaan serta prasyarat satu organisasi masyarakat seperti yayasan serta perkumpulan yang sifatnya tidak mesti punyai kepengurusan serta bertahap dengan nasional. Walaupun demikian, MK memandang yayasan serta perkumpulan gak bisa dibatasi buat mengadakan kesibukan area nasional.
“Mahkamah memandang, pembedaan area Organisasi masyarakat itu bisa mengekang prinsip kebebasan berserikat serta keluarkan arahan yang ditanggung oleh konstitusi,” paparnya.
Dalam ketetapan itu, MK mengevaluasi bab terdaftarnya organisasi masyarakat di pemerintah. MK menyebutkan satu organisasi masyarakat dapat daftarkan diri ke pemerintah atau tidak daftarkan diri.
“Menurut Mahkamah, sebagai prinsip inti buat Organisasi masyarakat yang tidak miliki badan hukum, bisa daftarkan diri terhadap institusi pemerintah yang memikul tanggung jawab karena itu serta dapat tidak daftarkan diri. Sewaktu satu Organisasi masyarakat yang tidak miliki badan hukum, udah daftarkan diri sebaiknya disadari keberadaannya jadi Organisasi masyarakat yang bisa mengerjakan kesibukan organisasi dalam area wilayah atau nasional,” tuturnya.
Mahkamah menyebutkan berdasar prinsip kebebasan kumpul serta berserikat, satu organisasi masyarakat tidak bisa dilarang beraktivitas. Tetapi, MK memandang perlu organisasi masyarakat gak bisa mengerjakan pelanggaran hukum.
“Satu Organisasi masyarakat bisa daftarkan diri di tiap-tiap tingkat institusi pemerintah yang berotoritas karena itu. Sebaliknya berdasar prinsip kebebasan kumpul serta berserikat, satu Organisasi masyarakat yang tidak daftarkan diri pada institusi pemerintah yang berotoritas tidak memperoleh service dari pemerintah (negara), akan tetapi negara tidak bisa mengambil keputusan Organisasi masyarakat itu jadi Organisasi masyarakat terlarang, atau negara pun tidak bisa melarang kesibukan Organisasi masyarakat itu selama tidak mengerjakan kesibukan yang mengganggu keamanan, keteraturan umum, atau mengerjakan pelanggaran hukum,” tuturnya.
Awal mulanya, Jokowi saat interviu dengan Associated Press (AP) menyebutkan ‘sepenuhnya mungkin’ melarang FPI dalam lima tahun paling akhir dianya sendiri memegang. Jokowi mengutamakan larangan FPI ini mungkin dijalankan kalau FPI tidak searah dengan ideologi bangsa serta meneror keamanan NKRI.
“Kalau pemerintah mengevaluasi dari pemikiran keamanan serta ideologi memberikan kalau mereka (FPI, red) tidak searah dengan bangsa,” kata Jokowi seperti dikutip AP, Sabtu (27/7).
Disamping itu, Menko Polhukam menyampaikan pemerintah tengah menilai kesibukan FPI. Perpanjangan izin Surat Info Tercatat (SKT) Organisasi masyarakat FPI belum diberi sebab proses pelajari masih dikerjakan.
“Selanjutnya buat FPI, organisasi ini kan sesungguhnya izinnya telah habis tanggal 20 Juni waktu lalu, namun sesaat ini kan belum ditetapkan ya izin itu dilanjut, dilanjutkan, diberi atau mungkin tidak,” kata Menko Polhukam Wiranto selesai rapat sinkronisasi hanya terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
“Mengapa kita belum berikan sebab kita masih memahami, dijalankan satu pelajari dari aktivitasnya sepanjang ia ada, organisasinya, trek record-nya tengah diatur, organisasi memang wajar diberi izin atau mungkin tidak,” sambungnya.
Sebelum itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan ada 10 prasyarat yang belum dipenuhi FPI berkenaan perpanjangan izin Surat Info Tercatat (SKT) Organisasi masyarakat. Tjahjo menyampaikan tidak ada batas waktu perpanjangan izin organisasi masyarakat.
Disamping itu, Dirjen Politik serta Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyampaikan prasyarat yang belum dipenuhi FPI yaitu saran Kementerian Agama sampai AD/ART. Terkecuali itu, FPI belum tanda tangani berkas AD/ART yang dikirim, miliki soal sekretariat, belum kantongi beberapa surat pengakuan, serta yang lain.