Oknum Guru Kelas Di Tangkap Polisi Lantaran Mebawa Pistol Rakitan Saat Mengajar – Deretan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, membekuk seseorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai senjata barah rakitan type pistol dengan ilegal. Bahkan juga, senjata itu dibawanya waktu mengajar.
Aktor yaitu berinisial SH (29) yang disebut guru di Sekolah Basic (SD) Negeri Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Di dibekuk di tempat tinggalnya sesudah pulang dari mengajar, Senin (21/5).
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengungkap, tersangka di tangkap karna memperoleh laporan dari orang-orang kalau dianya senantiasa membawa pistol rakitan waktu mengajar di kelas. Sesudah diselidiki, info itu benar ada hingga dikerjakan penangkapan.
” Ya, tersangka membawa pistol rakitan dibarengi pelurunya waktu mengajar di SD Negeri. Tanda bukti telah diambil alih, ” ungkap Erlin, Rabu (23/5).
Dari info tersangka, kata dia, tindakan itu dikerjakannya karna untuk keamanan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju sekolah. Cuma saja, argumen itu tidak dapat di terima karna bertentangan dengan hukum.
” Kata dia jalan yang dilaluinya riskan kriminil, untuk beberapa jagalah, ” katanya.
Atas tindakannya, tersangka dipakai Undang-undang Darurat Nomor 12 Th. 1951 dengan ancaman pidana maksimum 20 th. penjara.
” Kita amankan tersangka karna di kuatirkan malah senjata itu dipakai untuk kejahatan, ” tuturnya.