Opa Yan Di Tuntut 6 Tahun Penjara Usai Cabuli Bocah Umur 9 Tahun – Yance Carol Rante dengan kata lain Opa Yan (60), terdakwa masalah pencabulan seseorang bocah pada 28 Oktober 2017 dituntut enam th. penjara oleh JPU Kejari Ambon Chaterina Lesbata.
” Memohon majelis hakim yang mengecek serta mengadili perkara ini menyebutkan terdakwa dapat dibuktikan bersalah tidak mematuhi pasal 82 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 th. 2014 mengenai perlindungan anak, ” kata jaksa di Ambon, Selasa tempo hari.
Terdakwa dituntut bersalah karna tidak mematuhi pasal 290 ayat (2) KUH Pidana, hingga dituntut penjara sepanjang enam th. serta denda Rp 60. 000 subsider tiga bln. kurungan dengan perintah tetaplah ada dalam tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara serta denda karna tindakannya sudah menyebabkan trauma yang mendalam untuk korban, serta buat keluarga korban terasa malu.
Sedang yang memperingan yaitu terdakwa berlaku sopan serta menyesali tindakannya, terdakwa telah berumur tua serta belum juga sempat dihukum.
Perbuatan terdakwa pada korban yang masih tetap berumur sembilan th. bermula dari pengaduan saksi Telly yang memergoki Opa Yan ada didalam kamar dengan korban.
Saksi Telly pernah memarahi terdakwa serta memberikan laporan peristiwa ini pada orangtua korban.
Awalannya terdakwa lihat korban tengah berdiri dimuka pintu tempat tinggalnya lantas dihampiri, lalu terdakwa meremas dada kanan korban serta memasukan jari tangan kanannya ke kelamin bocah itu.
Kemudian korban diberi uang Rp 5. 000 serta disuruh supaya perbuatan yang baru dikerjakannya tidak diceriterakan pada orang yang lain.
Majelis hakim tunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda dengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia.