Pemerintah Mencabut Hukum HTIÂ – problem
” Polisi kan sudah menyampaikan ke umum bila ada beberapa pertanda, tetapi kami kan tidak ada bukti, ” kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Agustus 2017.
Yasonna malas membuka ormas lain yang diperuntukkan. Yang tentu, dia memberikan keyakinan pembubaran ormas radikal tidak dijalankan sembarangan. Pemerintah, kata dia, perlu kompliti bukti-bukti pelanggaran ormas itu. “Tidak sanggup cuman bermodal tanda tanda, †tuturnya. “Kalau ada laporan, kami kaji dahulu. â€
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli tempo hari. Pencabutan badan hukum perkumpulan HTI dijalankan setelah Presiden Joko Widodo meneken Ketetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Th. 2017 yang membuat perubahan Undang-Undang Nomor 17 Th. 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan terbitnya perpu itu, pemerintah tidak lagi harus lewat system pengadilan untuk membubarkan ormas. HTI juga telah melayang-layang-layangkan uji materi pada beleid itu ke Mahkamah Konstitusi karna beranggapan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Basic 1945. Gagasannya, MK membuat sidang ke-2 minggu depan setelah minggu jadi membuat kontrol pendahuluan pada berkas tuntutan HTI.
Kepala Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudi Latief, katakan lembaganya—baru di buat Jokowi pada akhir Mei lalu—belum mengidentifikasi ormas yang bertentangan dengan basic negara. Menurutnya, susunan kedeputian sisi pengkajian dan penilaian, yang baru sebulan bekerja, akan memonitor ormas, termasuk berikan pertimbangan dijalankannya penindakan apabila sanggup dibuktikan radikal. ” Berdasarkan pada review deteksi awal, ada masalah utama, †kata dia.
Yudi mengingatkan bila timnya tidaklah eksekutor. “UKP akan memberi laporan ke instansi terkait, ” tuturnya.
Direktur Penelitian Sama juga dengan Institute, Ismail Hasani, menginginkan pemerintah menunggu hasil uji materi Perpu Ormas di MK. Dia mengingatkan bila perpu itu hingga sekarang ini juga belumlah juga dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Walaupun system di MK dan DPR tidak menghalangi pemerintah untuk bertindak, Ismail kuatir langkah pemerintah menindak ormas lain setelah HTI akan mengakibatkan kontroversi. Terlebih Perpu Ormas ini telah mengakibatkan intimidasi pada anggota ormas. “Kampanye pemerintah sekarang ini tidak berhenti pada penghapusan ormas, tetapi juga penindakan orangnya. Ini over-action namanya, †ujarnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, sama pendapat dengan Ismail. Dia menilainya pemerintah telah gegabah membubarkan ormas HTI. Jika pemerintah senantiasa memburu ormas lain, Feri kuatir akan memanaskan suhu politik. “Ini rawan dimanfaatkan oleh pihak khusus dan selanjutnya merugikan pemerintahan Jokowi, †ujarnya.