Home / berita umum / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Jadwal Sidang Fredrich Yunadi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Jadwal Sidang Fredrich Yunadi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Jadwal Sidang Fredrich Yunadi – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memajukan jadwal praperadilan yang di ajukan Fredrich Yunadi dari 12 Februari 2018 jadi 5 Februari 2018. Menurut KPK, hal tersebut janggal.

Tetapi pihak PN Jaksel punyai argumen sendiri. Menurut petinggi humas PN Jaksel Achmad Guntur, majunya jadwal praperadilan itu karena terlebih dahulu pihak Fredrich mencabut tuntutan, lantas mendaftarkannya sekali lagi.

” Perkara nomor 9/Pid. Pra/2018/PN Jkt. Jaksel sudah dicabut oleh kuasa pemohon lewat surat pada lepas 23 Januari 2018 dengan argumen persidangannya sangat lama karna mesti di panggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon ada di lokasi Jakarta Barat, ” tutur Achmad Guntur pas dihubungi, Selasa (30/1/2018) .

Sesudah mencabut tuntutannya, Fredrich lantas mendaftarkan kembali dengan nomor perkara daftar perkara nomor 11/Pid. Pra/2018/PN Jkt. Sel. Achmad menyebutkan alamat kuasa hukum Fredrich sudah ditukar jadi di lokasi Jakarta Selatan hingga dapat lebih cepat.

Sesudah dicabut lantas pada lepas 24 Januari 2018 sudah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di lokasi Jakarta Selatan, ” kata Achmad.

Hakim yang juga akan mengecek serta mengadili perkara itu terus sama yaitu hakim tunggal Ratmoho. Sidang itu diagendakan pada 5 Februari dengan agenda pembacaan permintaan tuntutan praperadilan.

Sebelumnya KPK memanggil sudah terima surat pemanggilan sidang perdana Fredrich yang dipercepat dari jadwal terlebih dahulu. KPK menilainya percepatan lepas itu tidak umum dari mulanya.

” Barusan baru di terima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak diluar rutinitas pencabutan permintaan serta memasukkan permintaan baru malah jadwal dipercepat, ” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Senin (29/1) .

About admin