Polisi Sudah Menangkap Aktor Penyembelih Lumba-Lumba Di Karangasem – Polisi sudah menangkap aktor penyembelih lumba-lumba di Karangasem, Bali. Polisi mau memohon info penambahan dari saksi paka saat sebelum memastikan tersangka.
” Belumlah ada yang diputuskan jadi tersangka, karna perkaranya belum juga disuruhkan info saksi paka, ” tutur Direktur Polair Polda Bali Kombes Sukandar pada, Selasa (20/3/2018) .
Salah satu saksi paka yang mau disuruhi info adalah tim dari BKSDA (Balai Perlindungan Sumber Daya Alam) Bali. Ditpol Air Bali juga udah bekerjasama dengan tim dari BKSDA bali untuk memahami masalah itu.
” Kami barusan cuma koordinasi dari Polda Bali untuk memohon info paka. Jadi kelak hari Kamis gagasannya ada staff kami yang ke Dit Polair Bali untuk memberi info paka, ” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa.
Marbawa malas berkomentar lebih jauh masalah masalah penyembelihan lumba-lumba itu. Meski aktor udah di ketahui, ia malas berkomentar masalah sistem penyelidikan.
” Saya kurang tahu apakah (aktor) ditahan apa tidak, karenanya jadi kewenangan dari Dit Polair Polda Bali, ” katanya.
Penangkapan aktor penyembelih lumba-lumba berinisial WM dijalankan di Banjar Pilian, Desa Tianyar Kangin, Karangsem. Polisi mengambil alih tanda bukti parang, minyak lumba-lumba termasuk juga beberapa daging lumba-lumba yang udah digoreng.
” Berdasarkan hasil kontrol sesaat, aktor penyembelih atas nama Wayan Mudiana, serta aktor yang mengunggah photo itu di FB yaitu anak dari Wayan Mudiana berumur 13 th., ” tutur Catur.
Sistem hukum pada aktor dijalankan karna lumba-lumba adalah satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Th. 1990 berkenaan Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup serta Ekosistem dan PP No. 7 Th. 299 berkenaan Pengawetan Tipe Tumbuhan Satwa.
” Alibi aktor menyembelih karna tidak paham dilarang. Tapi UU mengatur satwa dalam kondisi hidup serta mati lantas dilindungi, ” tegas Catur.