Home / berita umum / Polres Inhil Amankan Pria Penyelundup 38 Ekor Kakaktua

Polres Inhil Amankan Pria Penyelundup 38 Ekor Kakaktua

Polres Inhil Amankan Pria Penyelundup 38 Ekor Kakaktua – Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan Ringgo Wono Prakoso sebab bakal menyelundupkan burung kakaktua ke luar negeri. Barang untuk bukti yg ditangkap merupakan 38 ekor kakaktua.

” Barang buktinya ada 38 ekor burung kakaktua yg dimasukkan dalam tujuh kandang, ” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony terhadap wartawan, Rabu (5/9/2018).

Rony memaparkan sebelumnya pihaknya memperoleh kabar dari warga terdapatnya penduduk yg membawa burung. Pemeran diamankan dalam rumah familinya di Kel Sei Beringin, Tembilahan, Inhil, pada 1 September 2018 malam.

Terduga membawa barang untuk bukti ini memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi. Dengan memanfaatkan bus, terduga turun di Inhil, yg sesudah itu bakal menuju ke Batam melalui perairan.

” Terduga adalah penduduk asal Tawang Mangu, Kel Tegal Gede, Sumbersari, Jember, Ja-tim, ” kata Rony.

Dalam perkara kepemilikan burung kakaktua ini, kata Rony, terduga dijaring Clausal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990. Burung kakaktua ini ada dua warna, ialah hitam serta putih, yg termasuk juga satwa dilindungi.

Saat ini pihak Polres Inhil menyerahkan barang untuk bukti burung kakaktua ke Balai Besar Perlindungan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. ” Barang untuk bukti udah diserahkan ke BBKSDA Riau, ” tutup Rony.

About admin