Home / berita umum / Pria di Tegalsari Siram Tetangga dengan Air Keras Gara-gara Kucing

Pria di Tegalsari Siram Tetangga dengan Air Keras Gara-gara Kucing

Pria di Tegalsari Siram Tetangga dengan Air Keras Gara-gara Kucing – Suudi (58) menyiram kucing tetangga yg acapkali buang kotoran di tempat tinggalnya memanfaatkan air. Dan pemilik kucing dia semprot dengan air keras sampai alami masalah pandangan.

Selasa (5/2) waktu 15.00 WIB, Suudi (58) penduduk Jalan Dinoyo Baru, Tegalsari marah dengan kucing peliharaan tetangganya, Dovi Santoso (35). Dia jengkel lantaran kucing itu seringkali buang kotoran di tempat tinggalnya.

Pemeran selanjutnya menyiram kucing itu dengan air. Tak terima kucingnya disiram, Dovi menyapa Suudi serta berlangsung beradu mulut.

“Ketika pertengkaran lantas ibu kandung dari Dovi, ialah Tjahjawati (61) turut mendekati serta turut beradu mulut,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Prasojo pada wartawan, Rabu (6/2/2018).

Terduga tambah emosi serta selanjutnya ambil cairan HCL yg biasa digunakan bersihkan lantai. Tekad mencederai pemilik kucing, tapi kelanjutannnya Tjahjawati ikut ikut berubah menjadi korban.

“Tidak terima lantas terduga ambil cairan itu, terus disemprotkan ke muka korban. Tapi ibu korban ikut terserang semprotan cairan air keras itu,” jadi David.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin menuturkan, terduga menyemprotkan cairan itu beberapa kali. Saat ini ke dua korban alami cedera pada mata serta lidah.

“Sekarang ini, situasi Ibu Tjahjawati mata samping kanan tak dapat menyaksikan serta samping kiri buram apabila digunakan menyaksikan. Bahkan juga waktu peristiwa lidah korban ikut terserang. Dan anaknya Dovi Santoso alami masalah mata disamping kanan,” kata Abidin.

Terduga mengaku, meskipun udah 30 tahun bertetangga, mereka acapkali berperan beradu mulut. “Saya akui, khilaf. Udah lama seringkali pertengkaran,” tandas Suudi.

Dari terduga polisi mengamankan tanda untuk bukti berbentuk botol HCL 32 prosen yg digunakan terduga melukai ke dua korban. Karena tindakannya, terduga dijaring masalah 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiyaan dengan ultimatum hukuman sangat lama 5 tahun penjara.

About admin