Home / berita umum / Satpol PP Penjarakan Pelaku Penebar Video

Satpol PP Penjarakan Pelaku Penebar Video

Satpol PP Penjarakan Pelaku Penebar Video  – Satpol PP Jakarta Selatan menyerahkan penebar video yang menuding instansinya memohon uang tunjangan hari raya (THR). Video itu sempat viral di sosial media.

” Kita juga akan tetaplah laporkan ke polisi (Polres Jaksel) mengenai fitnah serta penyalahgunaan IT, ” kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan, Sabtu (9/6/2018).

Ujang menyebutkan ke-2 orang itu telah memfitnah Satpol PP dengan menebarkan rekaman video itu. Satpol PP Jaksel memberikan laporan ke Polres Jaksel sesudah keduanya di tangkap pada Jumat (8/6) malam.

Laporan resmi Satpol PP tertuang dalam bukti laporan bernomor LP/1068/K/2017/PMJ/RESTRO JAKSEL dengan tuduhan penghinaan atau fitnah lewat media elektronik.

” Jadi motifnya yang berkaitan tidak paham bila yang minta THR itu (sesungguhnya) bukanlah anggota kita. Jadi dia dari video itu mengaku salah, ” tuturnya.

Satpol PP sudah menginterogasi keduanya. Mereka mengakui salah serta asal menuding Satpol PP Jaksel.

” Kita konfirmasi ke dia mengapa kok dapat memviralkan. Kita tidak minta (THR), kok dapat memviralkan (video)? ” sambungnya.

Keduanya bernama Tias serta M Nur Shoim. Tias yaitu orang yang merekam serta menebar video, sedang Shoim yaitu orang yang berada di dalam video.

Shoim yaitu pedagang sosis bakar di Taman Ayodya, Jakarta Selatan. Diakuinya memperoleh selebaran masalah keinginan THR dari Satpol PP itu berdasar pada info koordinator pedagang di Taman Ayodya.

” Serta koordinator pedagang (di Taman Ayudya) mengaku Satpol PP tidak minta. Jadi inilah tidak paham masalah main ucap saja. Selalu yang mengunggah itu juga tidak cross-check dahulu benarkah Pol PP yang minta, ” sambungnya.

Masalah koordinator pedagang yang dimaksud Shoim memberi info masalah keinginan THR dari Satpol PP itu, Ujang menyerahkan seutuhnya ke polisi.

” Koordinator pedagang itu kelak bergantung pengembangan dari kepolisian, ” ucapnya.

About admin