Home / berita umum / Satriawan Bakal Ditahan Dirutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur

Satriawan Bakal Ditahan Dirutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur

Satriawan Bakal Ditahan Dirutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur – Jaksa Satriawan Sulaksono sah ditahan KPK seusai diberikan oleh Kejaksaan Agung. Satriawan bakal ditahan di rutan cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur.

Satriawan keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2019), jam 22.55 WIB. Satriawan keluar memanfaatkan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia nampak bawa map merah untuk menutupi borgol.

Satriawan gak bicara sepatah kata. Ia cuma diam menunduk sampai masuk ke mobil yang membawanya ke rutan.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyampaikan Satriawan ditahan saat 20 hari ke depan.

“Terduga SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan saat 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya.

Awal kalinya, jaksa Satriawan pernah hilang serta tak didapati beritanya waktu operasi tangkap tangan (OTT) dikerjakan. KPK sempat juga berikan teguran biar Satriawan menyerahkan diri serta turuti proses hukum.

Dalam masalah ini, keseluruhan ada 3 orang terduga yaitu jaksa Eka Safitra serta Satriawan Sulaksono jadi penerima gratifikasi. Seorang terduga yang lain Gabriella Yuan Ana.

Masalah gratifikasi ini sehubungan dengan lelang pekerjaan rehabilitasi aliran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu budget Rp 10,89 miliar. Project infrastruktur ini dikawal club TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satunya anggotanya ialah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.

KPK menyangka Eka Safitri serta jaksa Satriawan menopang Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk ikuti lelang project di Dinas PUPKP. Dari perlindungan ini, jaksa Eka serta Satriawan memperoleh fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 serta Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.

About admin