Sidang Kembali Di Gelar Atas Terdakwa Pencabulan Pada Anak Tiri – DY, 44, terdakwa pencabulan pada SS, 16, anak tiri kembali melakukan sidang di Pengadilan Negeri Metro, Lampung, Selasa (20/8).
Dalam persidangan, keluarga korban minta majelis hakim supaya menjatuhi hukuman terdakwa sekalian ayah tiri korban.
Sidang yang dihelat di area sidang Garuda, Selasa (20/8), di pimpin majelis hakim Yusnawati itu terjadi tertutup. Agendanya dengarkan info saksi, dari faksi pelapor.
Dedi Sutrisno paman korban, dalam infonya pada mass media, minta supaya maselis hakim bisa berikan hukuman pada terdakwa dengan seberat-beratnya.
“Kalau berada pada hukum pancung saja, lantaran tingkah lakunya begitu tak manusiawi serta memberikan kerugian,” katanya kala dijumpai di pelataran area sidang Garuda sembari menanti selesainya sidang.
Perkara ini sendiri menurut Dedi sudah terjadi mulai sejak November 2018 lalu serta baru tepergok pada Mei 2019, sebelum diadukan ibu korban ke Polres Metro.
“Jadi Sebelumnya insiden itu keadaan rumah tengah sepi berkat ibu korban yang disebut adek saya tengah keluar kota, korban yang tengah tidur diseret serta diperkosa di kamar terdakwa,” terangnya.
Selesai insiden itu, korban SS tak menyampaikan insiden itu, ”Nah sepupu saya yang menjadi saksi ini (Eva, red) lihat gerak-gerik korban yang tetap murung, membuat Eva berprasangka buruk serta bawa korban ke ustaz,” katanya.
Dari sana, ustaz itu minta Eva untuk cari tahu persoalan yang menerpa SS. “Karena pak ustaz menyebutkan ada yang tidak beres dari SS, Eva juga terus cari tahu apa yang tengah berlangsung sama keponakannya itu,” katanya.
Selanjutnya sesudah demikian lama di mendekati, SS juga cerita pada Eva apa yang terjadi pada dianya sendiri. “Mengetahui Hal semacam itu Eva langsung menyampaikan ke keluarga besar, ibu SS yang disebut adik kandung saya langsung buat laporan ke Polres Metro,” pungkasnya.