Home / berita umum / APBD Deli Serdang Memberikan Pembenahan Jalan di Kabupaten Itu

APBD Deli Serdang Memberikan Pembenahan Jalan di Kabupaten Itu

APBD Deli Serdang Memberikan Pembenahan Jalan di Kabupaten Itu -  Terpidana korupsi Faisal diamankan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) . Dia kabur sehabis Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara lantaran korupsi Rp 105 miliar.

Dirangkum detikcom, Minggu (11/11/2018) , Faisal diamankan pada 9 November 2018 lebih kurang Waktu 22. 45 WIB. Dia diamankan di tempat tinggalnya di Jl. Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

” Terpidana adalah DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dimana terpidana bertindak sebagai eks Kadis PU Deli Serdang udah mengorupsi budget Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yg nilainya Rp 105, 83 miliar, ” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, terhadap wartawan, Minggu (11/11/2018) .

Perkara ini berasal pada tahun 2008, APBD Deli Serdang memberikan pembenahan jalan di kabupaten itu. Tetapi, dia memindah kegiatan-kegiatan yg tercatat dalam Dokumen Implementasi Budget (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari aktivitas punya sifat tender (lelang) berubah menjadi aktivitas swakelola dari 2007-2010. Karena itu, negara dirugikan Rp 105 miliar.

Faisal lantas diangkut kejaksaan pada tahun 2012 atas perkiraan korupsi itu. Perkara lantas bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Di Agustus 2013, PN Medan menjatuhkan hukuman ke Faisal sepanjang 18 bulan penjara. Faisal terus ajukan banding.

Di Desember 2013, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Faisal berubah menjadi 12 tahun penjara. Faisal kembali menantang melalui kasasi. Di Februari 2016, Mahkamah Agung (MA) kuatkan hukuman Faisal sepanjang 12 tahun penjara. Duduk jadi majelis hakim Syarifuddin dengan anggota MS Lumme serta Syamsul Rakan Chaniago.

Sehabis putusan kasasi diketok, Faisal menghilang serta dikatakan jadi DPO. Pelariannya lantas selesai pada 9 November 2018 tempo hari. Team kejati Sumut tangkap Faisal di tempat tinggalnya.

Penangkapan itu diipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak berbarengan Kasi Intel Kejari Deliserdang Iqbal serta Team Asintel serta Team Intelijen Kejari Deli Serdang. Team lebih dahulu mengerjakan clandestine langsung masuk rumah Terpidana. Sehabis diamankan, Faisal dibawa ke Kantor Kejati Sumut Medan.

” Asintel kala pengamanan mengerjakan usaha persuasif dengan menyadarkan DPO agar punya sikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yg mempidanakan terpidana sepanjang 12 tahun penjara

About admin