Bawaslu:Masalah Deklarasi Gerakan Emas Belum Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu – Bawaslu DKI menyebutkan deklarasi Pergerakan Emas (Emak serta Anak Minum Susu) yg dilaksanakan Prabowo Subianto gak bisa dibuktikan melanggar peraturan kampanye. Bawaslu menyebutkan tidak ada unsur pidana pemilu dalam deklarasi itu.
” Masalah ini belum penuhi unsur perkiraan pelanggaran pidana. Jadi bila disaksikan dari status laporan ini, laporan perkiraan pelanggaran tindak pidana pemilu berbentuk perkiraan pelanggaran kampanye di luar agenda pada aktivitas kampanye Pergerakan Emas dengan terlapor Prabowo Subianto tidak bisa dilanjutkan ke step setelah itu, ” kata komisioner Bawaslu DKI, Puadi, di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/11/2018) .
Puadi menjelaskan laporan ini dibikin seseorang mahasiswa. Pelapor yg gak di jelaskan namanya itu mengira ada pelanggaran pemilu pada deklarasi ‘Gerakan Emas’ yg dihelat pada Rabu (24/10) di lokasi Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Pelapor memberikan laporan Prabowo dengan dua kasus ialah UU No 7 tahun 2017 kasus 280 ayat (2) mengenai pelibatan anak dalam pemilu serta kasus 276 ayat (2) sehubungan pemilu di luar agenda. Tetapi, aktivitas emas itu tidak penuhi terdapatnya konsumen setia pada ke-2 kasus itu.
” Aktivitas itu jadi tidak penuhi unsur tindak pidana pemilu dari kasus yg diserahkan pelapor, ” tuturnya.
Puadi memaparkan Prabowo tidak katakan pengakuan yang memiliki kandungan kampanye. Lantaran kalimat yg diberatkan oleh pelapor berisi janji Prabowo apabila dipilih itu tidak termasuk juga dalam visi misi program Prabowo.
” Ada penyampaian Prabowo apabila saya dipilih ini karena itu kita bakal berikut. Pelapor memaknai itu kampanye di luar agenda lantaran katakan janji, ” pungkasnya.
” Kita bertanya KPU untuk pastikan jika ini penuhi unsur ataukah tidak, kala kita bertanya apa ini visi misi, karena itu jawaban KPU itu bukan. Visi misi kenyataannya ada pada situs KPU RI. Hingga tidak dapat masuk kasus 276 ayat 2 UU 7 2017, ” lanjut Puadi.
Terus Puadi memaparkan pun tidak ada unsur pelibatan anak dalam pemilu pada aktivitas ini. Lantaran anak dibawah usia belum pula penuhi unsur aturan kampanye. Tidak hanya itu katanya pun tidak diketemukan sikap Prabowo yg pro-aktif ajak banyak anak untuk memilihnya.
” Apabila merujuk ke kasus 280 ayat (2) , tidak ada kata anak-anak. Jadi belum pula penuhi unsur aturan kampanye lantaran disana yg namanya anak belum pula punyai hak pilih pemahamannya luas, ” ujarnya.
” Senantiasa Pak Prabowonya pun gak pro-aktif ‘ayo anak-anak ingat pilih saya’ semisalnya, itu pelibatan anak, bila cuman anak-anak digendong emak-emaknya minum susu ya kebetulan acaranya deklarasi emak-emak serta anak minum susu, ” papar Puadi.