Home / kriminal / Belasan Santri Dilecehkan Oleh Guru Dan Ketua Yayasan Pesantren

Belasan Santri Dilecehkan Oleh Guru Dan Ketua Yayasan Pesantren

Belasan Santri Dilecehkan Oleh Guru Dan Ketua Yayasan Pesantren – Ketua Yayasan di satu diantara pesantren AI (45) serta guru ngaji MY (26) di Kota Lhokseumawe, Aceh diamankan polisi. Kedua-duanya diamankan disangka lakukan pelecehan seksual pada belasan santrinya yang masih beberapa anak.

“AI serta MY telah kita amankan serta kita kerjakan kontrol kelanjutan. Momen itu berlangsung di satu diantara pesantren yang berada di Kota Lhokseumawe, dimana AI bertindak selaku pimpinan pesantren sesaat MY adalah guru dalam tempat itu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan dibarengi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang di Mapolres ditempat, Kamis (11/7/2019).

Ari mengatakan hasil dari kontrol, ada seputar 15 orang anak sebagai korban perlakuan mereka. Tetapi, baru 5 orang salah satunya yang telah melapor dengan sah ke faksi kepolisian.

Awalannya, personil terima laporan dari orangtua korban semenjak minggu kemarin. Kemudian, langsung lakukan kontrol dengan minta info beberapa korban serta terhitung beberapa santri yang lain jadi saksi.

Selesai mendapatkan info, petugas tingkatkan status AI serta MY jadi terduga dan kedua-duanya ditangkap. Penangkapan pada kedua-duanya berjalan pada 8 Juli 2019.

“Masalah pelecehan seksual ini terjadi semenjak akhir tahun 2018 kemarin. Terduga AI sudah lakukan pelecehan seksual pada lima korban semasing tiga sampai lima kali.

Sedang terduga MY lakukan pelecehan seksual pada seseorang korban sekitar 2x,” ucap Ari.

Sesaat modusnya, aktor menyebut korban satu-satu untuk bersih-bersih di ruangannya sampai berlangsung hal semacam itu.

Selanjutnya aktor memberi doktrin-doktrin pengetahuan agama, hingga beberapa korban merasakan takut jika menampik kemauan beberapa terduga.

“Waktu akan jalankan laganya, terduga tidak lakukan pengancaman, tetapi memberi doktrin-doktrin agama, hingga beberapa santri merasakan takut jika menampik kemauan beberapa terduga.

Karena tindakannya, ke-2 terduga dijaring masalah 47 Qanun Aceh Nomer 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat,” tutur Ari.

About admin