Jual Obat Dengan Bebas, Satu Toko Obat Digrebeg Polisi – Toko obat di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Bekasi Timur, Kota Bekasi yg jual obat ilegal digerebek petugas Polsek Bekasi timur. Toko itu dikira jual obat keras dengan cara bebas terhadap banyak remaja tanpa ada resep dokter.
Dari penggerebekan itu, petugas mengambil 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, serta duit tunai Rp2, 238 juta. Sekarang, obat itu berbarengan tiga orang di tangkap petugas ke Mapolsek Bekasi Timur.
” Tiga orang itu udah diputuskan jadi tersangka dalam persoalan jual beli obat dengan cara ilegal tanpa ada resep dokter dengan arah pembelinya banyak remaja, ” ungkap Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung Iswanto pada Rabu (28/2/2018) .
Ke tiga tersangka itu salah satunya, AY (27) , NI (21) , serta M (43) .
Menurut dia, ke tiga tersangka share andil dalam aksinya, M menjadi pembujuk atau bandarnya, lantas AY serta NI yg menjualnya di toko obat itu.
Terungkapnya persoalan ini, sehabis petugas beroleh laporan dari warga yg resah dengan kehadiran toko obat itu. Bahkan juga, kala penggerebekan itu berjalan, tersangka AY serta NI lagi tengah melayani tiga orang pemuda berinisial AR (20) , AA (19) , serta DH (19) .
Banyak pemeran jual tiga butir tramadol Rp10. 000, satu butir eksimer Rp20. 000, serta lima butir alprazolam Rp30. 000.
Kepala Sub Area (Kasubbag) Humas Polresto Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari memberi tambahan, ke tiga tersangka tiap tiap harinya meraih keuntungan Rp2, 5 juta. Sebab, dari laporan warga yg masuk konsumen obat-obatan keras tanpa ada resep itu cukup banyak, didominasi anak-anak muda.
” Ini diantara satu pembawa tawuran, lantaran sehabis mengkonsumsi mereka mabuk selanjutnya mempengaruhi kesadarannya, ” ujarnya. Utk mempertangunggjawabkan tingkah lakunya, banyak tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara sepanjang 15 th..