Home / berita umum / Ketua KPK Agus Rahardjo Menampik Koreksi Undang Undang Nomer 30 Tahun 2002

Ketua KPK Agus Rahardjo Menampik Koreksi Undang Undang Nomer 30 Tahun 2002

Ketua KPK Agus Rahardjo Menampik Koreksi Undang Undang Nomer 30 Tahun 2002 – Ketua KPK Agus Rahardjo menampik koreksi Undang-undang nomer 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pembasmian Korupsi serta menyentuh jumlahnya masalah paling banyak datang dari DPR-DPRD. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebutkan pengakuan itu jadi ekspresi frustrasi dalam memberantas korupsi.

“Saya coba terangkan dikit pandangan pada rasa frustrasi ketakmampuan memberantas korupsi. Saya kira jika konpres KPK ekspresi frustrasi sebab tidak dapat memberantas korupsi. Jadi jika kita belum bicara dalam sudut pandang skema karena itu masalah yang dimandatkan warga serta UU tidak dapat kita tuntaskan cepat. Bukan kondisi yang kita salahkan tetapi petinggi publik bisa amanah itu yang perlu dipersalahkan,” kata Fahri pada wartawan, Jumat (6/9/2019) malam.

Fahri menyebutkan budget untuk operasional KPK sangat besar. Ia memandang KPK malas disalahkan berkaitan masih jumlahnya masalah korupsi yang berlangsung di Indonesia.

“Jika sepanjang 17 tahun berdiri, korupsi malah tidak dapat selsai. Salahkanlah potensi mengakhiri permasalahan. Karena rakyat meminta mengapa permasalahan tidak usai. Itu saya anggap keterangan paling logis, agar penyelesaian permasalahan jadi isi otak serta mental petinggi kita, bukan di balik,” papar Fahri.

Menurut Fahri, ada kesan-kesan KPK tidak mau dinilai walau dengan kerja hasil yang minim. Ia menyorot sikap pegawai KPK yang berkesan tidak diawasai serta ditata.

“Jadi ada kesan-kesan lebih baik permasalahan lebih banyak, agar lembaga masih ada. Petugasnya masih digaji, bahkan juga petugasnya dengan tidak bertanggungjawab jadikan instansi negara jadi tempat berusaha. Dalam artian jadikan instansi negara pahlawan dalam tempat itu,” terangnya.

About admin