Pembubaran Ormas Radikal Tidak Asal-Asalan – Pemerintah tengah mengupas gagasan pembubaran organisasi kemasyarakatan terkecuali Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) . Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan pengkajian dikerjakan karna telah ada isyarat masalah organisasi beresiko yang lain.
” Polisi kan telah mengemukakan ke umum kalau ada isyarat-indikasinya, tetapi kami kan belumlah ada bukti, ” kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Agustus 2017.
Yasonna malas mengungkap ormas beda yang ditujukan. Yang pasti, dia menegaskan pembubaran ormas radikal tdk dikerjakan asal-asalan. Pemerintah, kata dia, butuh lengkapi bukti-bukti pelanggaran ormas itu. “Tidak dapat cuma bermodal isyarat, †katanya. “Kalau ada laporan, kami kaji dulu. â€
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum serta HAM resmi mencabut status tubuh hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli kemarin. Pencabutan tubuh hukum perkumpulan HTI dikerjakan sesudah Presiden Joko Widodo meneken Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Th. 2017 yang merubah Undang-Undang Nomor 17 Th. 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan terbitnya perpu itu, pemerintah tidak sekali lagi mesti lewat sistem pengadilan untuk membubarkan ormas. HTI juga sudah melayang-layangkan uji materi pada beleid itu ke Mahkamah Konstitusi karna berasumsi hal semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Rencananya, MK mengadakan sidang ke-2 minggu depan sesudah minggu lantas mengadakan kontrol pendahuluan pada berkas tuntutan HTI.
Kepala Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudi Latief, menyebutkan lembaganya—baru dibuat Jokowi pada akhir Mei lalu—belum mengidentifikasi ormas yang bertentangan dengan basic negara. Menurutnya, susunan kedeputian sektor pengkajian serta penilaian, yang baru satu bulan bekerja, juga akan memantau ormas, termasuk juga memberikannya pertimbangan di jalankannya penindakan bila bisa di buktikan radikal. ” Berdasar pada review deteksi awal, ada problem penting, †kata dia.
Yudi mengingatkan kalau timnya bukanlah eksekutor. “UKP juga akan memberikan laporan ke lembaga berkaitan, ” katanya.
Direktur Penelitian Sama dengan Institute, Ismail Hasani, mengharapkan pemerintah menanti hasil uji materi Perpu Ormas di MK. Dia mengingatkan kalau perpu itu sampai saat ini juga belum juga dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Walau sistem di MK serta DPR tdk menghambat pemerintah untuk melakukan tindakan, Ismail cemas langkah pemerintah menindak ormas beda sesudah HTI juga akan mengundang pro-kontra. Apalagi Perpu Ormas ini sudah mengundang intimidasi pada anggota ormas. “Kampanye pemerintah saat ini tdk berhenti pada pembubaran ormas, tetapi juga penindakan orangnya. Ini over-action namanya, †ujarnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, sama pendapat dengan Ismail. Dia menilainya pemerintah sudah gegabah membubarkan ormas HTI. Apabila pemerintah selalu memburu ormas beda, Feri cemas juga akan memanaskan suhu politik. “Ini riskan dipakai oleh pihak khusus serta pada akhirnya merugikan pemerintahan Jokowi, †ujarnya.