Polisi Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu Beserta Ganja – Dua pengedar narkoba, AG (37) warga Kelurahan Pabean Kota Pekalongan serta KT (37) warga Comal Kabupaten Pemalang di tangkap polisi. Petugas mengamankan tanda bukti sabu serta ganja.
” Dua tersangka diringkus pada saat serta tempat tidak serupa. Pada pembekukan dua tersangka itu, kami mengambil alih 54 gr type sabu-sabu serta 10 kg ganja, ” kata Kepala Polresta Pekalongan AKBP Ferry Sandy Sitepu, Sabtu (28/10) .
Tersingkapnya masalah narkoba itu bermula info dari orang-orang yang berprasangka buruk pada kesibukan tersangka narkoba AG.
Polisi yang terima info itu, lalu melaksanakan penyelidikan serta sekalian menangkap AG di tempat tinggalnya, Jumat sore (27/10) .
” Lalu dari hasil pengembangan masalah itu, kami menangkap KT yang didapati menyimpan sebagian paket sabu seberat 54 gr, timbangan digital, handphone, serta alap pengisap, ” tuturnya.
Ia menyebutkan tersangka bakal dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Th. 2009 perihal Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat th. penjara serta maksimum 12 th. penjara.
” Sekarang ini, dua tersangka telah kami amankan di Mapolresta Pekalongan tengah tanda bukti kejahatan berbentuk sabu serta ganja diambil alih polisi untuk bahan penyidikan lalu, ” tuturnya