Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Gorilla Di Kampus – Seseorang mahasiswa satu universitas populer di Kota Malang dibekuk aparat keamanan karena menjual tembakau Gorilla. Pria berinisial AQ (20), asal Jakarta itu di tangkap dengan tanda bukti 10 poket tembakau Gorilla.
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan menyebutkan, tersangka di tangkap dirumah kosnya lokasi Merjosari, Kota Malang. Sejumlah 10 bungkus tembakau Gorilla dengan berat 15, 11 gr diamankan dalam satu kotak kecil.
” Tersangka jual 10 bungkus salah satunya diedarkan di kampusnya, ” kata AKBP Hoiruddin Hasibuan di Mapolresta Malang, Senin (27/11).
Tersangka awalannya mempunyai 20 bungkus. Tetapi beberapanya telah di jual serta dikonsumsi sendiri.
Pada petugas, tersangka mengakui aksinya itu telah dikerjakan sekitaran enam bln. kemarin. AQ memperoleh supply dari partnernya di Tangerang berinisial AC yang diantar lewat jasa pengiriman.
Tersangka umumnya lakukan perjanjian beli dengan jumlah spesifik sebelumnya lalu uang ditransfer lewat bank. Barang itu di jual dengan harga Rp 250 ribu per bungkus atau untung Rp 100 ribu untuk tiap-tiap bungkus.
Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji menyebutkan, masalah itu adalah temuan pertama di Kota Malang serta Jawa Timur. Tembakau Gorilla ini popular waktu seseorang pilot maskapai satu penerbangan terekam CCTV sempoyongan di bandara. Walau sebenarnya yang berkaitan waktu itu baru landing mengemudikan pesawat.
” Dampak yang dirasa oleh pemakai rasa suka seakan-akan terbang, ” tuturnya.
Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 th. 2009 mengenai narkotika. Tersangka diancam hukuman maksimum 12 th. penjara.